Menyoal tentang pembebasan mantan Bupati Pidie dan Wakilnya yang dituduh korupsi.
Nurlis E. Meuko
|
|
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id) |
|
Nomor : 105/B/G-Aceh/IX/2009
Lampiran : 2 (dua) berkas
Hal : Indikasi Putusan Kontoversi Kasus Tindak Pidana Korupsi
Kepada Yth :
Ketua Komisi Yudisial
di
Jakarta
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap akselerasi terwujudnya good governance di Aceh, include pada sisi law enforcement, terus berupaya maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil monitoring terhadap persidangan kasus tindak pidana korupsi, ditemukan adanya potensi penyalahgunaan dalam putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang ditangani, diantaranya :
1. Pembebasan Mantan Bupati Pidie Abdullah Yahya, Wakil Bupati Djalaluddin Harun dalam Kasus Indikasi Korupsi Belanja Tidak Tersangka (IKBTK) Tahun Anggaran 2002, sebesar Rp7.718.228.926 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada Senin, 31 Agustus 2009 diketuai oleh Said Husen, SH, didampingi oleh Baktiar, SH dan Apriyanti, SH sebagai hakim anggota, serta pembebasan Mantan Sekretaris Daerah Pidie Imran Usman dalam kasus yang sama oleh Majelis Hakim yang ketuai oleh Zulfikar, SH dan Toni Irfan, SH dan Teuku Syarafi, MH selaku hakim anggota.
2. Pembebasan para terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengeluaran uang Kas Daerah Tanpa SPM (Kasbon) APBD Bireuen Tahun Anggaran 2003-2006 sebesar Rp26.618.759.789, yang bertentangan dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang dibebaskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis, 19 Februari 2009, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2009, dalam sidang terbuka untuk umum, yakni :
o Mantan Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang, diputuskan oleh majelis hakim Moch. Mukhlis, SH, MH selaku Hakim Ketua dan Sapruddin, SH, Said Hasan, SH, Zulkarnain, SH, Mh serta Budi Sunanda, SH, masing-masing selaku hakim anggota.
o Mantan Wakil Bupati Amiruddin Idris, diputuskan oleh majelis hakim Moch. Mukhlis, SH, MH, dan Sapruddin, SH, Nani Sukmawati, SH, Budi Sunanda, SH sertaYusmadi, SH, MH masing-masing selaku hakim anggota.
o Mantan Sekretaris Daerah Hasan Basri Djalil, diputuskan oleh Majelis Hakim Moch. Mukhlis, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, dan Sapruddin, SH, Nani Sukmawati, SH serta Zulkarnain, SH, MH, masing-masing selaku hakim anggota.
Atas perihal tersebut, kami meminta pihak Komisi Yudicial untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Majelis Hakim yang melakukan persidangan atas kasus yang kami sebut diatas.
Demikianlah surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 15 September 2009
Badan Pekerja
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Askhalani
Pjs. Koordinator
Tembusan:
1. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
3. Media Cetak dan Elektronika, Lokal dan Nasional
4. Arsip
• VIVAnews